RILIS AILA INDONESIA

TENTANG: PRO KONTRA PROSES LEGISLASI

TANGGAL: 25 September 2019

NO: 01/G.3/SEKJEN/AILA/IX/2019

Melihat perkembangan proses legislasi yang terjadi di DPR yang diikuti dengan aksi mahasiswa di berbagai daerah,  AILA INDONESIA  sebagai organisasi yang sejak awal melakukan pengkajian kritis terhadap RUU P-KS,  serta produk perundangan lainnya terkait perempuan, anak dan keluarga,  merasa perlu untuk menyatakan kembali sikap dan pandangannya, sebagai berikut :

1.  Menolak desakan untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS)  karena merupakan desakan  yang irasional dan tidak beralasan secara filosofis, normatif dan sosiologis.

2. Tuntutan pengesahan terhadap RUU P-KS bukanlah tuntutan mayoritas mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Tuntutan pengesahan RUU P-KS telah disusupkan oleh kelompok berpaham “kebebasan seksual ”  yang ingin mendompleng aksi mahasiswa terkait isu korupsi serta agenda reformasi lainnya.

3. Kampanye kebebasan seksual yang diusung oleh para pendukung RUU P-KS dan para penolak pasal zina dan LGBT dalam RKUHP, kami nilai telah mengotori gerakan mahasiswa dan masyarakat  yang selama ini telah tulus berjuang demi mewujudkan bangsa  Indonesia yang  bermoral dan beradab. 

4. Permintaan revisi secara substantif terhadap RUU P-KS bukan datang dari segelintir organisasi, namun menjadi pendapat banyak pakar hukum,  akademisi, tokoh masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang otoritatif. Revisi secara substantif terhadap RUU P-KS  juga menjadi semangat sebagian besar anggota Panja RUU P-KS, ketika mengatakan bahwa RUU PKS lebih tepat diubah menjadi RUU “Kejahatan Seksual” dan diperbaiki substansinya agar tidak mengakomodasi perilaku seksual menyimpang seperti zina dan LGBT.

 5. Dalam kesempatan ini kami mengajak  mahasiswa untuk terus bergerak menolak dan mengkritisi RUU P-KS serta RUU bermasalah lainnya, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai moral dan agama, tanpa kehilangan daya  kritisnya dalam menyikapi proses legislasi yang sedang berjalan.

“Pastikan tidak  terjadi  lagi pengesahan berbagai RUU yang tidak melalui proses pengkajian  secara mendalam, cacat secara formil maupun materil, dan tidak melibatkan seluruh  elemen masyarakat.”

6. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan  Pemerintah, kami sangat berharap dapat menerima aspirasi  dan masukan dari berbagai pihak terkait produk perundangan yang ada. Masukan dari berbagai elemen di tengah masyrakat sangat diperlukan   untuk memastikan RUU tersebut  selaras dengan  nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan dan berkemanusiaan yang adil dan beradab, serta tidak mengusik rasa keadilan di masyarakat.

Demikian pernyataan  sikap  AILA INDONESIA , semoga dapat menjadi pertimbangan dalam menyikapi proses legislasi yang sedang berjalan.

Jakarta, 25 September 2019

AILA INDONESIA

Sekretariat: +62 812-1191-6071

Email: sekretariat.aila@gmail.com

Facebook FP: AILA Indonesia

Instagram: AILA Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here