Selama ini masyarakat terlalu banyak digempuri dengan kampanye-kampanye yang disuarakan oleh kelompok pembela LGBT. Mereka meminta pengakuan masyarakat hingga payung hukum oleh negara terhadap orientasi seksual mereka yang menyimpang. Secara masif, mereka menyampaikan pesan-pesan untuk masyarakat yang dibuat seolah LGBT bukanlah suatu penyakit, sehingga lambat laun masyarakat menganggap LGBT sebagai suatu hal yang normal. Belum lagi pesan yang dibuat untuk membangun empati, pesan yang menggambarkan seolah kelompok LGBT mengalami penderitaan dan depresi akibat intimidasi dari masyarakat.
Padahal tidak semua kelompok LGBT menerima penyakit mereka. Sebaliknya, mereka menganggap penyimpangan yang mereka rasakan sebagai suatu ujian dari Tuhan dan harus segera disembuhkan. Kelompok LGBT ini memilih untuk mengikuti pendampingan yang memberikan edukasi dan motivasi kepada mereka untuk mendapatkan kehidupan yang normal.
Sayangnya untuk keluar dari jerat dunia seks atau relasi cinta sesama jenis bukanlah suatu hal yang mudah. Konten-konten pornografi yang bertebaran di internet hingga berbagai kampanye yang dilakukan secara masif menjadi kekhawatiran terbesar mereka, seperti adanya aplikasi-aplikasi kencan khusus LGBT hingga grup-grup rahasia di Facebook.
Yayasan Peduli Sahabat, lembaga yang secara aktif mendampingi kelompok LGBT dalam proses penyembuhan mereka, yang diwakilkan oleh Agung Sugiarto mengungkapkan bahwa banyak klien mereka mendapatkan kesulitan akibat kampanye-kampanye LGBT tersebut dikarenakan hal itu membuka peluang semakin maraknya tindakan cabul yang dilakukan sesama jenis, belum lagi ancaman atau intimidasi yang mereka terima dari sesama kelompok LGBT. Pernyataan ini diungkapkan oleh beliau dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi pada 2016 silam.
Oleh karena itu, dalam kasus ini mereka meminta pemerintah menyediakan payung hukum bagi kelompok LGBT yang menginginkan kesembuhan. Karena sembuh dari penyakit tersebut juga merupakan hak mereka, serta dalam hukum Indonesia saat ini, belum ada pasal-pasal yang dapat menjerat perbuatan zina atau cabul yang dilakukan oleh sesama lelaki atau perempuan dewasa.